Skip to main content

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Untuk Lapor SPT Pajak

Disini saya akan berbagi pengalaman dalam pengurusan lapor SPT tahunan secara online. 

This is the first time saya mengurus lapor SPT karena saya baru membuat NPWP tahun 2020 dan kewajiban kita sebagai warga negara, salah satunya melaporkan SPT.

Banyak sekali tutorial video youtube yang sudah saya lihat untuk lapor SPT online di website djponline.pajak.go.id. Alhamdulillah sangat membantu sekali bagi saya yang baru tahu website tersebut.

Singkatnya, untuk melaporkan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, melalui e-filling. Untuk dapat mengakses e-filling, terlebih dahulu melakukan registrasi akun di djponline.pajak.go.id. 

Sayangnya, untuk dapat registrasi akun harus punya EFIN, dan selama saya berselancar tutorial video youtube, EFIN harus diurus ke kantor pajak setempat. Hmm, saya penasaran apakah EFIN bisa diurus secara online supaya memudahkan kita tanpa harus ke kantor pajaknya. Alhasil saya menemukan cara mendapatkan EFIN secara online via email di postingan Instagram akun kantor pajak di tempat saya, saya coba deh untuk mengurusnya.

Sudah tahu kah apa itu EFIN?

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik, seperti lapor SPT melalui e-filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. (sumber: www.pajak.go.id)

Oke, langsung saja cara mengurus EFIN via email sebagai berikut :

1. Buka email untuk menuliskan pesan baru (atau klik tombol tulis)

2. Isi subjek pesan dengan "PERMINTAAN NOMOR EFIN"

3. Isikan email yang dituju / Kepada dengan email kantor pajak setempat

Untuk mengetahui email kantor pajak di lokasi kamu, bisa akses website pajak.go.id/unit-kerja , cari email kantor pajak sesuai lokasi yang dituju. Misal : kpp.xxx@pajak.go.id

4. Isikan badan email dengan data berikut :

NPWP :
Nama Lengkap :
NIK :
Alamat :
Email :
No. Handphone :

pastikan semua data sesuai saat mendaftar NPWP.

Kalau sudah kirim deh.

Satu hari kemudian, saya mendapatkan balasan email untuk melengkapi berkas persyaratan lagi, yaitu :

1. Melampirkan foto KTP dan NPWP
2. Selfie memegang KTP dan NPWP

saya kirim lampiran foto tersebut di hari itu juga dan mendapatkan balasan nomor EFIN saya. 

Oke deh cepat sekali pengurusannya, good job :) 

Oh iya, katanya cara itu bisa digunakan untuk yang lupa nomor EFIN-nya.

Langsung saja setelah itu, registrasi akun djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, email, EFIN, dan buat password.  Setelah berhasil buat akun tinggal login dengan memasukkan NPWP dan password.

Cuss langsung klik Lapor, Buat SPT, Pilih E-Filling. 

Semoga bermanfaat yaa...


Comments